Sunday, December 23, 2012

Upah Tenaga Honorer Bitung tak Sesuai UMP

Bitung – Nasip para tenaga honorer Pemkot benar-benar memprihatinkan. Sudah mengabdi bertahun-tahun dan melakukan berbagai pekerjaan kasar namun hanya diupah Rp750 ribu hingga Rp 1 juta setiap bulan.
Bahkan upah tersebut masih dipotong jika para tenaga honorer tidak masuk kantor kendati meminta ijin sakit. “Walaupun sudah memasukkan surat keterangan dokter sekalipun gaji tetap dipotong dan dianggap alpa,” kata salah satu honorer, Jumat (14/12).

Tak hanya itu, mereka selama bekerja tidak diberikan tunjangan seperti Jamsostek layaknya pekerja. “Anehnya Pemkot tahun depan sudah akan melakukan kebijakan sistim kontrak, padahal saat ini sistim kontrak dalam dunia kerja sementara diperjuangkan untuk dihapuskan karena merugikan pekerja,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pengurus SBSI Kota Bitung, Rocky Oroh mengecam tindakan Pemkot Bitung karena telah melanggar UU ketenagakerjaan. Seperti upah yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) serta tidak adanya Jamsostek sesuai yang telah diamantkan UU ketenagakerjaan.

“UMP dan Jamsostek itu wajib diberikan kepada pekerja manapun tanpa kecuali. Kami sangat menyangkan Pemkot yang harunya menjadi penegak aturan malah menjadi pelaku pelanggar aturan,” kata Oroh kepada Beritamanado.com.

Menurutnya, jika terjadi pelanggaran UU yang dilakukan pemerintah maka sebaiknya ada revolusi di Kota Bitung. “Diharapkan para honorer jangan berjuang sendiri-sendiri, mari bersama-bersama kita tumpas planggar UU dan kami siap membantu,” katanya.

Sementara itu, dari hasil pertemuan sosialisasi penataan tenaga honorer jajaran Pemkot Bitung, Kamis (13/12) lalu terungkap jika Pemkot mengeluarkan regulasi sistem kontrak kerja yang didalamnya ada beberapa kelemahan dan merugikan para honorer. Seperti salah satu pasal menerangkan gaji honorer hanya Rp1 juta (jauh dari harapan UMP). Tak ada jaminan kesehatan dan jika sewaktu-waktu terjadi PHK tidak ada jaminan akan mendapatkan tunjangan atau pesangon.(enk). Sumber : http://beritamanado.com/kota-bitung-2/upah-tenaga-honorer-bitung-tak-sesuai-ump/147285/

No comments:

Post a Comment