Sunday, December 23, 2012

Ada Gereja di Bitung Jadi Wajib Pajak

Bitung – Mungkin anda mengerutkan kening jika mendengar ada rumah ibadah terdaftar sebagai wajib pajak. Tapi kenyataannya memang demikian.
Seperti salah satu rumah ibadah di Kecamatan Matuari yang setiap bulannya kantor pajak Pratama Kota Bitung menerbitkan SPT. Padahal pihak pemerintah setempat sudah melaporkan keganjilan tersebut, tapi tetap saja dijadikan sebagai wajib pajak.

“Ini sudah terjadi sekian tahun dan sudah dilaporkan ke kantor pajak, tapi tetap saja diterbitkan SPT tanpa ada perubahan,” kata Camat Matuari, Ellen Sutrisno.

Ia mengaku, pihaknya kebingungan untuk melakukan penagihan karena SPT tersebut adalah gereja. Dan hal inilah yang menjadi kendala untuk mencapai target PBB di Kecamatan Matuari.

“Belum lagi SPT ganda yang belum juga dibenahi, jadi sampai kapanpun realisasi PBB di Kecamatan Matuari tidak akan mencapai 100%,” jelasnya.

Sutrisno berharap pihak kantor pajak bisa melakukan koreksi SPT rumah ibadah dan SPT ganda dengan melakukan pengecekan dilapangan. Jangan hanya dibiarkan sehingga target PBB benar-benar sesuai dengan kondisi dilapangan.(enk). Sumber : http://beritamanado.com/kota-bitung-2/ada-gereja-di-bitung-jadi-wajib-pajak/147920/

No comments:

Post a Comment