Bitung – Puluhan bidang tanah di wilayah Kecamatan Ranowulu tidak memiliki sertifikat. Hal ini terungkap ketika tim pembebasan lahan tol Manado-Bitung melakukan pendataan tanah-tanah yang masuk dalam rencana pembangunan jalan tol di Kecamatan Ranowulu.
“Ada sekitar 52 bidang tanah yang terkena rencana pembangunan jalan tol tidak memiliki sertifikat dan ini sementara dicarikan solusi,” kata Camat Ranowulu, Franky Ladi.Ladi menjelaskan, ke-52 bidang tanah tersebut pada umumnya hanya dilengkapi kwitansi jual beli tanpa sertifikat. Mengingat sebagian besar tanah di Kecamatan Ranowulu adalah tanah warisan yang dimiliki secara turun temurun namun belum dilengkapi sertifikat.
“Jadi selain hanya kwitansi jual beli, warga hanya mengandalkan surat keterangan dari kelurahan sebagai bukti pemilikan tanah,” kata Ladi.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses pembebasan lahan di wilayah Kecamatan Ranowulu, pihaknya lebih memprioritaskan membayar tanah yang pemiliknya berdomisili di Kota Bitung. “Tahap awal pembenasan lahan ini kita utamakan pemilik tanah yang berdomisili di Kota Bitung, mengingat ada sejumlah tanah yang pemiliknya ada di luar,” katanya.(enk). Sumber : http://beritamanado.com/kota-bitung-2/puluhan-tanah-di-ranowulu-tak-bersertifikat/147546/
No comments:
Post a Comment