1. Kasus Johan Yan di Surabaya. Merdeka.com - Kasus pertama dialami Johan Yan, " Facebookers" asal Surabaya. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus komentarnya atas berita pada media online. Dia dipidanakan karena dianggap menghina sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus Johan Yan itu bermula dari konflik pengurus Gereja Bethany dalam kasus korupsi yang diunggah dari media online ke Facebook untuk dikomentari. Dia mengomentari bahwa lingkungan gereja sebagai panutan tidak pantas melakukan seperti itu, karena korupsi itu bukan ajaran agama.Tapi komentar itu justru dipolisikan oleh pihak Gereja Bethany karena dianggap menghina. Johan diduga melakukan pelanggaran tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik seperti diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008.
2. Kasus Deddy Endarto aktivis Mojokerto. Merdeka.com - Kasus ini paling anyar. Gara-gara menyebut ada 'pengusaha hitam' di balik proyek pembangunan pabrik di Mojokerto dalam komentar di situs jejaring sosial Facebook, aktivis kebudayaan Deddy Endarto ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh polisi.
Deddy kini diperiksa di Mapolda Jawa Timur. Sesuai dengan Laporan Polisi Bernomor: LPB/781/IX/2013/Bareskrim, tertanggal 19 September 2013 lalu, Deddy dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh PT Manunggal Sentral Baja (MSB) selaku investor pembangunan pabrik baja di Trowulan, Mojokerto, terkait penghinaan atau pencemaran nama baik lewat media online.
Kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Pada 28 November 2013, Deddy diperiksa sebagai saksi. Saat itu, dia dimintai keterangan terkait komentar di akun Facebook-nya. Deddy juga diminta menjelaskan tentang kalimat 'pengusaha hitam' seperti dia tulis dalam komentarnya di FB. Akhirnya, dia ditetapkan sebagai tersangka.
3. Nur Arafah dihukum 2,5 bulan oleh PN Bogor. Merdeka.com - Kasus ini terjadi pada 2009 lalu di Bogor, Jawa Barat. Saat itu seorang perempuan bernama Felly Fandani, menulis komentar di status Facebook milik Ujang Romansyah, pacar Nur Arafah yang akrab disapa Farah.
Karena membaca tulisan yang dianggap mengata-ngatainya di FB pacarnya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas.
Tulisan Farah itu kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi. Kasus tersebut menggelinding terus hingga ke pengadilan. Hingga akhirnya Farah divonis 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5 bulan penjara.
Farah dinilai hakim terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Felly Fandani. Farah tidak mesti menjalani hukuman kurungan badan, apabila selama dalam waktu 5 bulan tidak melakukan perbuatan pidana.
Hal yang memberatkan, Farah dinilai telah membuat malu keluarga Felly dan tidak menggunakan teknologi dengan sebagaimana mestinya. Dalam sidang itu, Farah hanya ditemani pacarnya Ujang Romansyah.
4. Kasus biduan dangdut Yenike Venta di Surabaya. Merdeka.com - Kasus lain menimpa Yenike Venta Resti (19). Dia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam kasus pencemaran nama baik, juga gara-gara menulis di Facebook. Kasus ini berbuntut panjang meski telah mendapat putusan dari hakim PN.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan sampai menyatakan banding karena tak puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kasus Yenike Venta Resti ini bermula dari dugaan perselingkuhan antara Venta dengan Siswandi, bos orkes dangdut sekaligus suami dari Siti. Siti melaporkan Venta pada 3 April 2011 gara-gara tulisan di Facebook yang dianggap mengandung unsur penghinaan.
Venta waktu itu menulis status di Facebook yang menyindir keberadaan Siti selaku istri sah Siswandi. Status terdakwa di akun Facebooknya dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap pelapor. Jaksa PU menyatakan terdakwa Venta telah merugikan orang lain.
Venta divonis hukuman 3 bulan dan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan. (Merdeka.Com)
No comments:
Post a Comment